Profil Jampidsus Febrie Adriansyah: Sang “Buldoser” Megakorupsi yang Kini Diterpa Angin Runtuh Pelaporan
Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selama beberapa tahun terakhir dielu-elukan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Di bawah komandonya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung sukses membongkar skandal-skandal raksasa yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Namun, pepatah ‘semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa’ tampaknya sedang dialami oleh jenderal bintang dua kejaksaan ini. Belakangan, nama Febrie santer diberitakan “tersandung” isu miring setelah dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siapakah sebenarnya sosok Febrie Adriansyah dan bagaimana pusaran kasus ini bermula? Berikut adalah profil dan rekam jejak lengkapnya.
Biodata Singkat
- Nama Lengkap: Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.
- Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 19 Februari 1968
- Pendidikan: S-1 Hukum Universitas Jambi, S-2 Hukum Universitas Indonesia, S-3 (Doktor) Ilmu Hukum Universitas Airlangga
- Jabatan Saat Ini: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Sejak 2022)
Karier Cemerlang: Dari Daerah Menuju Gedung Bundar
Sebelum menduduki kursi bergengsi sebagai Jampidsus, Febrie adalah seorang jaksa karier yang merangkak dari bawah. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur dan Kajati DKI Jakarta.
Kariernya melesat tajam saat ia ditarik menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada tahun 2020. Di posisi inilah insting ketajamannya membongkar kejahatan kerah putih mulai mendapat sorotan nasional.
Deretan Megakorupsi yang Dibongkar
Febrie bukanlah sosok sembarangan. Ia dijuluki “buldoser” karena keberaniannya menembus kasus-kasus berisiko tinggi yang melibatkan pejabat negara hingga konglomerat. Beberapa kasus fenomenal di era kepemimpinannya meliputi:
- Kasus PT Asuransi Jiwasraya: Merugikan negara Rp16,8 triliun.
- Kasus PT ASABRI: Skandal korupsi pengelolaan dana pensiun TNI/Polri dengan kerugian mencapai Rp22,7 triliun.
- Kasus BTS 4G Bakti Kominfo: Kasus yang menyeret mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, dengan kerugian negara Rp8 triliun.
- Megakorupsi Timah (IUP PT Timah Tbk): Ini adalah kasus terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia dengan estimasi kerugian ekologis dan ekonomi menembus angka fantastis, Rp271 triliun hingga Rp300 triliun lebih.
Pusaran Polemik: Mengapa Ia Dilaporkan ke KPK?
Di tengah tepuk tangan publik atas prestasinya membongkar kasus Timah, Febrie mendadak harus menghadapi serangan balik.
Pada pertengahan 2024, sebuah koalisi masyarakat sipil resmi melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK. Laporan ini menuding adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam proses lelang aset sitaan PT Gunung Bara Utama (GBU). PT GBU merupakan perusahaan tambang batu bara yang asetnya disita oleh negara terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Pelapor menduga bahwa aset tambang tersebut dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai wajar, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Karena posisi Febrie sebagai pimpinan di Jampidsus, namanya terseret sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas persetujuan proses lelang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, status Febrie secara hukum masih murni sebagai pihak yang dilaporkan. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak Kejaksaan Agung pun telah memberikan klarifikasi bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Publik kini menanti kelanjutan dari polemik ini. Apakah laporan tersebut murni penegakan hukum, atau sekadar “serangan balik” dari para koruptor yang terusik oleh sepak terjang sang Jampidsus? Waktu yang akan menjawabnya.