EkonomiNasionalPemerintahanPolitik

Pisau Hukum Tumpul ke Kawan? Menakar Nasib Pemberantasan Korupsi di Balik Bayang Koalisi Raksasa

Adagium lama mengatakan bahwa kekuasaan yang mutlak cenderung korup. Di tengah lanskap politik Indonesia yang kini didominasi oleh koalisi “gemuk” penyokong pemerintahan, publik dan aktivis anti-korupsi menyoroti satu pertanyaan kritis: Apakah penegakan hukum masih bisa independen ketika batas antara pengawas dan yang diawasi semakin kabur?

Fakta di lapangan menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. Konsolidasi politik yang kuat membawa dampak ganda: di satu sisi menciptakan stabilitas untuk mengesahkan produk hukum, namun di sisi lain memicu kekhawatiran akan melemahnya objektivitas hukum terhadap lingkaran kekuasaan.

1. Pergeseran Episentrum: Kejaksaan Agung vs KPK

Salah satu tren paling nyata dalam beberapa tahun terakhir adalah bergesernya “panggung utama” pemberantasan korupsi.

Pasca-revisi Undang-Undang KPK yang secara kelembagaan menempatkan komisi tersebut ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif, publik melihat adanya perubahan ritme kerja KPK. Sebagai gantinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru tampil lebih agresif dengan membongkar deretan kasus “mega-korupsi” bernilai triliunan rupiah—seperti kasus tata niaga timah, korupsi BTS, hingga skandal asuransi plat merah. Fakta ini menciptakan dinamika persaingan positif antarlembaga, meski publik tetap mempertanyakan sejauh mana lembaga-lembaga ini berani menyentuh aktor politik tingkat elit.

2. Tantangan “Hukum Tebang Pilih”

Kritik terbesar yang membayangi penegakan hukum di era koalisi besar adalah persepsi terjadinya selective justice atau keadilan tebang pilih.

  • Kecepatan Menindak Oposisi: Para pengamat hukum sering kali menyoroti bahwa penindakan hukum kerap berjalan sangat cepat ketika menyangkut tokoh atau pihak yang berada di luar gerbong kekuasaan.
  • Kelambanan di Lingkaran Dalam: Sebaliknya, ketika indikasi penyelewengan mengarah pada pihak-pihak yang terafiliasi dengan koalisi penguasa, proses hukum sering kali terkesan lambat, birokratis, atau berujung pada kompromi politik.

Kondisi ini membuat indeks persepsi korupsi (IPK) dan tingkat kepercayaan publik terhadap keadilan hukum terus mengalami fluktuasi yang rentan.

3. Warganet sebagai “KPK Alternatif”

Ketika institusi formal diragukan independensinya akibat tekanan politik, masyarakat kembali mengambil peran melalui jalur digital.

Fenomena flexing (pamer harta) pejabat di media sosial yang berujung pada investigasi massal oleh warganet (netizen) telah menjadi tren penegakan hukum gaya baru. Ketidaksesuaian antara gaya hidup keluarga pejabat dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikuliti warganet sering kali memaksa aparat penegak hukum untuk turun tangan. Ini membuktikan bahwa di tengah cengkeraman politik yang kuat, transparansi radikal dari masyarakat sipil menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi.

Kesimpulan: Penegakan hukum di tengah koalisi gemuk bak pedang bermata dua. Stabilitas politik memungkinkan pemerintah melakukan pembenahan sistemik jika ada kemauan politik (political will). Namun, tanpa oposisi formal yang kuat, beban untuk menjaga agar “pisau hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas” kini sepenuhnya berada di tangan kewaspadaan masyarakat sipil dan independensi pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *